Powered By Blogger

Selasa, 14 Juni 2011

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN



SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Pasal 6

1.      Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

2.      Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu)
            tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

3.      Dalam hal salah seorang dari kedua orangtua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

4.      Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

5.      Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2),(3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkanperkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.

6.      Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hokum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.


Pasal 7

1.      Perkawinan hanya diizinkanjika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun
dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

2.      Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

3.      Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalamPasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Pasal 8

Perkawinan dilarang antara dua orang yang :

a.       berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b.      berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c.       berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;

d.      berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e.       berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suamiberisterilebih dari seorang;

f.       mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.


Pasal 9

Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan oranglain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.



Pasal 10

Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Pasal 11

1. Bagi seorangwanitayangputus perkawinannya berlakujangka waktu tunggu.
2. Tenggang waktujangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lehih lanjut.

Pasal 12
Tata cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Hukum perkawinan dalam surah al-baqarah ayat 221 dan Asbabun-nuzul

Hukum perkawinan
Hukum perkawinan dalam surah al-baqarah ayat 221:

Artinya:” janganlah kalian menikahi perempuan musriyk sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak perempuan yang mukmin lebih baik dari perempuan yang musrik,walaupun dia menarik hati kalian.Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan –perempuan mukmin)sebelum mereka beriman.sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang yang musyrik,walaupun dia menarik hati kalian.mereka mengajak keneraka,sedangkan Allah mengajak kesurga dan ampunan dengan izin-Nya.Dan Allah menerangkan ayat-ayat –Nya (perintah-perintah-Nya kepada manusia supaya mereka mengambilpelajaran”(QS.al-baqarah {2}:221)


Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik,sebelum mereka beriman”(QS.al-baqarah{2}:221).


Asbabun-nuzul

Ayat ke-221 diturunkan sebagai petunjuk atas permohonan Ibnu Abi Mustsid al-Ghanawi. Pada waktu itu ibnu murtsid meminta izin kepada Rasulallah saw untuk menikahi dengan seorang bangsawan yang kaya raya,cantik dan terpandang.sedangkan wanita itu masih dalam keadaan musyrik.sehubungan dengan itu Allah swt menurunkan ayat ini sebagai jawaban,bahwa menikahi seorang musyrik yang menarik hati dan kaya raya adalah lebih hina disbanding dengan menikahi budak belian yang beriman.(HR ibnu mundzir,ibnu abi hatimdan wahidi dari mutaqil).
  



Imam safi’I mengatakan Allah menghalalkan perempuan-perempuan mukminat yang merdeka,dan mengecualikan budak-budak perempuan mukminat yang halal untuk dinikahi.Namun dengan catatan orang yang hendak menikahi mukminat tidak memiliki kemampuan untuk menikahi perempuan merdeka sekaligus khawatir akan terjadi zina bila tidak menikahi mereka.Dengan demikian,kami bersekeras bahwa seorang budak muslimah tidak boleh dinikahi sebelum orang yang hendak menikahinya memenuhi dua syarat itu.(HR.Ibnu Mundzir,Ibnu Abi Hakim dan wahidi dari Muqatil).



Ayat ke-221 mulai dari wala-amatun mukminatun khairum min musyikati = dan sesungguhnya wanita budak yang mukmian lebih baik dari wanita musyrik-sampai akhir ayat –diturunkan sehubungan sehubungan dengan abdillah bin rawahah yang mempunyai budak wanita yang berkulit hitam kelam(hina).abdilah bin rawahah merasa menyesal atas perbutannya menampar dan memarahinya.oleh karena itu dia menghadap kepada rasullah sawmenceritakan kejadian itu.Dihadapan Rasullah saw dia berkata:”aku akan memerdekakan hamba sahaya kemudian akan aku kawini”
Hal ini dilaksanakan oleh abdilah bin Rawahah.melihat kenyataan itu orang-orang menghina dan mengejek abdilah bin rawahah.oleh sebab itulah Allah swt menurunkan ayat ini,yang pada dasarnya memberikan ketegasan dan jawaban terhadap penghinaan mereka,bahwa mengawini hamba sahaya yang beriman adalah lebih baik dan mulia dari pada mengwini wanita musyrik yang sangat cantik dan mulia.sebab wanita musyrik hanya akan mengajak kejurang kesengsaraan, sedangkan hamba yang beriman akan menarik kearah kebahagiaan lahir batin.
(HR.Wahidi dari Suddi-dari Abi Malik dari Ibnu Abbas.dalam suatu riwayat lain yang dikeluarkan oleh Imam Ibnu Jarir dari Suddi juga diterangkan bahwa hadist ini adalah munqathi.)
 Abdillah bin Rawahah mempunyai seorang hamba sahaya wanita yang hitam kelam.Pada suatu ketika dia marah dan memukulnya.Abdilah bin rawahah merasa menyesal atas perbuatanya itu,kemudian pergi menghadap rasullah saw mencitakan perbuatannya yang dilakukan terhadap hamba sahayanya.Rasullah saw kemudian bertanya kepadanya:bagaimana keadaan hamba sahayamu itu?.”Jawab Abdillh bin Rawahah:dia berpuasa,melakukan shalat,berwdhu dengan baik dan bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain allahdan engkau adalah utusan Allah Swa”Rasullah bersabda:”Wahai Abdillh,dia itu seorang yang beriman”Maka abdillah menipali sabda Rasullah:Demi zat yang mengutusmu dengan hak,aku memerdekakanya dan mengawininya”,peristiwa perkawinan Abdillah bin Rawahah itu telah memancing penghinaan dan rasa sinis terhadap kaum muslimin yang lain.Mereka mengatakan:Abdillah bin Rawahah telah menikahi budaknya yang hina dan jelek”.Sementara mereka senang menikahi wanita cantik,bangsawan lagi kaya,dari pada menikahi hamba sahaya yang beriman.Sehubungan dengan itu Alla Swt memberikanperingatan kepada mereka dengan menurunkan ayat ke-221dengan turunnya ayat itu Rasullah swa bersabda:Janganlah kamu  menikahi wanita karena kecantikanya.sebab kecantikan itu pada suatu saat akan sirna.Janganlah kamu menikahi wanita karena harta kekayaannya,sebab pada suatu saatnanti kekayaan itu akan menyasatkan.Nlkahilah wanita itu karena agamanya.Seorang hamba sahaya yang hitam kelam dan jelek parasnya adalah lebih utama sepanjang dia beriman kepada tuhannya.
Imam Bukhari dan muslim menegaskan pula sebuah hadist dari abi hurairah,bahwa Rasullah Saw bersabda: wanita dinikahi dengan empat perka:karena hartanya,keturunannya,kecantikannya,dank arena agamanya.Maka pilihlah yang mempunyai agama,tentu kamu berbahagia.
(HR. Ibnu Abi Hatim dan Suddi)


Artinya”Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik,sebelum mereka beriman”(QS.Al-baqarah{2}:221)
Dalam ayat ini dan ayat al-Mumtahanah Allah melarang orang-orang mukmin menikahi perempuan-perempuan  musyrik,sebagaimana melarang menikahkan kaum lelaki mereka dengan wanita-wanita mukminat”
Dia pun berkata” kedua ayat ini artinya dalam dua pengertian:

Pertama:yang dimaksud dalam kedua ayat itu adalah kaum musyrik penyembah berhala secara khusus.Dengan demikian,hokum yang terdapat didalamnya tidak dinash kan.tadak adak ada sesuatu yang dipermasalahkan didalamnya.Karena hukumnya berkenan dengan para penyembah berhala,yakni agar seorang muslim tidak menikahi seorang perempuan pun diantara mereka, sebagaimana tidak seorang lelaki pun diantara mereka yang boleh dinikahkan dengan seorang muslimah.
Ada pula yang berpendapat bahwa hukum ini  terkandung didalam ayat tersebut,dan ayat-ayat lain yang semisal menurut kami.
                Kedua:diartikan pula bahwa kedua ayat itu berkenan dengan seluruh kaum musyrikin.Kemudian keringanan (rukhshah)yanr turun setelahnya hanya khusus bagi perempuan yang ahli kitab yang merdeka,sebagai keringanan yang diberikan berkenan dengan sembelihan ahli kitab diantara orang-orang musyrik lainnya.
Al-umm,bab al-mudda’I wa al-mudda’a’alaih
Imam syafi’I mengatakan Allah swt berfirman,:          

Artinya “Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik,sebelum mereka beriman”(QS,Al-baqarah 5:221)
Dengan demikian,Dia mengharamkan perempuan musyrik secara keseluruhan”

melanjutkan lalu Allah menghalalkan beberapa orang dari perempuan musyrik dengan dua syarat Imam syfi’I:
1.       perempuan yang ahli kitab yang pernah menikah
2.       perempuan yang merdeka
karena kaum muslimin tidak tidak berselisih pendapat bahwa firman Allah dibawah ini menyangkut perempuan-perempuan merdeka.




Artinya:dihalalkan menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diantara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab sebelum kalian.(QS.al-Ma’idah5:5)











Hukum perkawinan dalam surah al-baqarah ayat 221 dan Asbabun-nuzul

Hukum perkawinan
Hukum perkawinan dalam surah al-baqarah ayat 221:
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.xtGtƒ ÇËËÊÈ  




Artinya:” janganlah kalian menikahi perempuan musriyk sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak perempuan yang mukmin lebih baik dari perempuan yang musrik,walaupun dia menarik hati kalian.Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan –perempuan mukmin)sebelum mereka beriman.sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang yang musyrik,walaupun dia menarik hati kalian.mereka mengajak keneraka,sedangkan Allah mengajak kesurga dan ampunan dengan izin-Nya.Dan Allah menerangkan ayat-ayat –Nya (perintah-perintah-Nya kepada manusia supaya mereka mengambilpelajaran”(QS.al-baqarah {2}:221)


Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik,sebelum mereka beriman”(QS.al-baqarah{2}:221).


Asbabun-nuzul

Ayat ke-221 diturunkan sebagai petunjuk atas permohonan Ibnu Abi Mustsid al-Ghanawi. Pada waktu itu ibnu murtsid meminta izin kepada Rasulallah saw untuk menikahi dengan seorang bangsawan yang kaya raya,cantik dan terpandang.sedangkan wanita itu masih dalam keadaan musyrik.sehubungan dengan itu Allah swt menurunkan ayat ini sebagai jawaban,bahwa menikahi seorang musyrik yang menarik hati dan kaya raya adalah lebih hina disbanding dengan menikahi budak belian yang beriman.(HR ibnu mundzir,ibnu abi hatimdan wahidi dari mutaqil).
  



Imam safi’I mengatakan Allah menghalalkan perempuan-perempuan mukminat yang merdeka,dan mengecualikan budak-budak perempuan mukminat yang halal untuk dinikahi.Namun dengan catatan orang yang hendak menikahi mukminat tidak memiliki kemampuan untuk menikahi perempuan merdeka sekaligus khawatir akan terjadi zina bila tidak menikahi mereka.Dengan demikian,kami bersekeras bahwa seorang budak muslimah tidak boleh dinikahi sebelum orang yang hendak menikahinya memenuhi dua syarat itu.(HR.Ibnu Mundzir,Ibnu Abi Hakim dan wahidi dari Muqatil).



Ayat ke-221 mulai dari wala-amatun mukminatun khairum min musyikati = dan sesungguhnya wanita budak yang mukmian lebih baik dari wanita musyrik-sampai akhir ayat –diturunkan sehubungan sehubungan dengan abdillah bin rawahah yang mempunyai budak wanita yang berkulit hitam kelam(hina).abdilah bin rawahah merasa menyesal atas perbutannya menampar dan memarahinya.oleh karena itu dia menghadap kepada rasullah sawmenceritakan kejadian itu.Dihadapan Rasullah saw dia berkata:”aku akan memerdekakan hamba sahaya kemudian akan aku kawini”
Hal ini dilaksanakan oleh abdilah bin Rawahah.melihat kenyataan itu orang-orang menghina dan mengejek abdilah bin rawahah.oleh sebab itulah Allah swt menurunkan ayat ini,yang pada dasarnya memberikan ketegasan dan jawaban terhadap penghinaan mereka,bahwa mengawini hamba sahaya yang beriman adalah lebih baik dan mulia dari pada mengwini wanita musyrik yang sangat cantik dan mulia.sebab wanita musyrik hanya akan mengajak kejurang kesengsaraan, sedangkan hamba yang beriman akan menarik kearah kebahagiaan lahir batin.
(HR.Wahidi dari Suddi-dari Abi Malik dari Ibnu Abbas.dalam suatu riwayat lain yang dikeluarkan oleh Imam Ibnu Jarir dari Suddi juga diterangkan bahwa hadist ini adalah munqathi.)
 Abdillah bin Rawahah mempunyai seorang hamba sahaya wanita yang hitam kelam.Pada suatu ketika dia marah dan memukulnya.Abdilah bin rawahah merasa menyesal atas perbuatanya itu,kemudian pergi menghadap rasullah saw mencitakan perbuatannya yang dilakukan terhadap hamba sahayanya.Rasullah saw kemudian bertanya kepadanya:bagaimana keadaan hamba sahayamu itu?.”Jawab Abdillh bin Rawahah:dia berpuasa,melakukan shalat,berwdhu dengan baik dan bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain allahdan engkau adalah utusan Allah Swa”Rasullah bersabda:”Wahai Abdillh,dia itu seorang yang beriman”Maka abdillah menipali sabda Rasullah:Demi zat yang mengutusmu dengan hak,aku memerdekakanya dan mengawininya”,peristiwa perkawinan Abdillah bin Rawahah itu telah memancing penghinaan dan rasa sinis terhadap kaum muslimin yang lain.Mereka mengatakan:Abdillah bin Rawahah telah menikahi budaknya yang hina dan jelek”.Sementara mereka senang menikahi wanita cantik,bangsawan lagi kaya,dari pada menikahi hamba sahaya yang beriman.Sehubungan dengan itu Alla Swt memberikanperingatan kepada mereka dengan menurunkan ayat ke-221dengan turunnya ayat itu Rasullah swa bersabda:Janganlah kamu  menikahi wanita karena kecantikanya.sebab kecantikan itu pada suatu saat akan sirna.Janganlah kamu menikahi wanita karena harta kekayaannya,sebab pada suatu saatnanti kekayaan itu akan menyasatkan.Nlkahilah wanita itu karena agamanya.Seorang hamba sahaya yang hitam kelam dan jelek parasnya adalah lebih utama sepanjang dia beriman kepada tuhannya.
Imam Bukhari dan muslim menegaskan pula sebuah hadist dari abi hurairah,bahwa Rasullah Saw bersabda: wanita dinikahi dengan empat perka:karena hartanya,keturunannya,kecantikannya,dank arena agamanya.Maka pilihlah yang mempunyai agama,tentu kamu berbahagia.
(HR. Ibnu Abi Hatim dan Suddi)


Artinya”Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik,sebelum mereka beriman”(QS.Al-baqarah{2}:221)
Dalam ayat ini dan ayat al-Mumtahanah Allah melarang orang-orang mukmin menikahi perempuan-perempuan  musyrik,sebagaimana melarang menikahkan kaum lelaki mereka dengan wanita-wanita mukminat”
Dia pun berkata” kedua ayat ini artinya dalam dua pengertian:

Pertama:yang dimaksud dalam kedua ayat itu adalah kaum musyrik penyembah berhala secara khusus.Dengan demikian,hokum yang terdapat didalamnya tidak dinash kan.tadak adak ada sesuatu yang dipermasalahkan didalamnya.Karena hukumnya berkenan dengan para penyembah berhala,yakni agar seorang muslim tidak menikahi seorang perempuan pun diantara mereka, sebagaimana tidak seorang lelaki pun diantara mereka yang boleh dinikahkan dengan seorang muslimah.
Ada pula yang berpendapat bahwa hukum ini  terkandung didalam ayat tersebut,dan ayat-ayat lain yang semisal menurut kami.
                Kedua:diartikan pula bahwa kedua ayat itu berkenan dengan seluruh kaum musyrikin.Kemudian keringanan (rukhshah)yanr turun setelahnya hanya khusus bagi perempuan yang ahli kitab yang merdeka,sebagai keringanan yang diberikan berkenan dengan sembelihan ahli kitab diantara orang-orang musyrik lainnya.
Al-umm,bab al-mudda’I wa al-mudda’a’alaih
Imam syafi’I mengatakan Allah swt berfirman,:          

Artinya “Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik,sebelum mereka beriman”(QS,Al-baqarah 5:221)
Dengan demikian,Dia mengharamkan perempuan musyrik secara keseluruhan”

melanjutkan lalu Allah menghalalkan beberapa orang dari perempuan musyrik dengan dua syarat Imam syfi’I:
1.       perempuan yang ahli kitab yang pernah menikah
2.       perempuan yang merdeka
karena kaum muslimin tidak tidak berselisih pendapat bahwa firman Allah dibawah ini menyangkut perempuan-perempuan merdeka.




Artinya:dihalalkan menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diantara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab sebelum kalian.(QS.al-Ma’idah5:5)